Ruang Lingkup Jasa Sertifikasi SVLK – VLHH Hilir
PT Smart Quality Sistem

Sesuai dengan Akreditasi dari KAN dan Penetapan dari KLHK maka SQS dapat memberikan Pelayanan Sertifikasi VLHH Hilir dengan ruang lingkup sebagai berikut:

1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) — Lampiran 3.1 SK.9895/2022

Ruang lingkup sertifikasi ini ditujukan untuk industri pemegang PBPHH/IUIPHHK dengan bahan baku dari kayu bulat; seperti industri Veneer, industri penggergajian kayu, industri chip wood dll.

2. Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Industri (PB UI) — Lampiran 3.2 SK.9895/2022

Ruang lingkup sertifikasi ini ditujukan untuk industri lanjutan pemegang PB UI/IUI dengan bahan baku bukan dari kayu bulat; seperti industri furnitur, industri moulding dll.

3. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) — Lampiran 3.3 SK.9895/2022

Ruang lingkup sertifikasi ini ditujukan untuk trader kayu bulat yang memiliki Penetapan TPT-KB.

4. Eksportir — Lampiran 3.4 SK.9895/2022

Ruang lingkup sertifikasi ini ditujukan untuk trader eksportir/eksportir non produsen yang memiliki kerja sama dengan produsen yang ber-SVLK.
Selain itu, Pedagang Domestik Kayu Olahan (khusus Plywood, mebel/furnitur, kertas dan produk turunannya) dapat disertifikasi SVLK menggunakan lingkup ini.

5. Importir — Lampiran 3.5 SK.9895/2022

Ruang lingkup sertifikasi ini ditujukan untuk Importir pemegang API-U yang menjual kayu/produk kayu ke industri pengolahan kayu.

Alur Proses Sertifikasi SVLK – VLHH Hilir

Alur Proses Sertifikasi

Alur Proses Re-Sertifikasi

Alur Proses Penilikan

Form  Pendaftaran Sertifikasi

Download Formulir