VLHH HILIR

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) ialah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan yang meliputi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari, Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH), dan Deklarasi Hasil Hutan (DHH) secara mandiri. Regulasi mengenai SVLK ini diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/2022.

SVLK ini disusun secara multistakeholder untuk memastikan keterwakilan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kehutanan dan industri pengolahan kayu. SVLK merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di indonesia. SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumber-sumber yang legal yang dapat diverifikasi serta dapat dilacak.

Adapun latar belakang yang melandasi penerapan SVLK di Indonesia adalah komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Selain itu, sistem ini merupakan upaya untuk mewujudkan Good Forest Governance menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Kemudian, adanya permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk National Insentive untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan skema sertifikasi sebagai jaminan legalitas kayu dari negara importir.

Form Pendaftaran

Isi Formulir Dibawah Ini Untuk Mengajukan VLHH

    Download Formulir